• Latest News

    Senin, 31 Juli 2017

    NPHD Tanggamus Rp32,567 miliar

    TANGGAMUS : Pemkab Tanggamus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (31/7) diruang rapat utama Setkab Tanggamus.

    Penandatanganan NPHD tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, Sekda Tanggamus Andi Wijaya, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra beserta jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Yetrisman. Hadir pula Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih dan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.NPHD yang disepakati Pemkab Tanggamus sebesar Rp32,567 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dari dipengajuan awal hanya Rp23,9 miliar.Wabup Tanggamus Hi. Samsul Hadi dalam sambutannya, mengatakan bahwa pencairan dana hibah tersebut dilakukan dalam dua tahap yang pertama ditahun 2017 sebesar Rp3,6 miliar dan tahap kedua di tahun 2018 sebesar Rp28,9 miliar."Mudah-mudahan dengan niat baik pemkab ini, pemanfaatan dana bisa terserap dengan baik, tidak hanya sukses dalam penyelenggaraan tetapi juga sukses dalam pengelolaan dana,"  ujar Samsul.Kemudian terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018 mendatang, Samsul meminta kepada KPU untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.Ketua KPU Tanggamus, Otto yuri mengatakan bahwa adanya peningkatan jumlah dana hibah lantaran adanya penyesuaian honor untuk penyelanggara pemilu seperti anggota adhock PPK,  PPS dan KPPS."Kita coba menyesuaikan dengan provinsi jumlah honor yang didapat oleh penyelenggara pemilu. Di Tanggamus ada 17.822 orang penyelenggara adhock. Sebagai gambaramnya pada pilkada 2012 lalu, Tadinya honor PPS Rp550 ribu sekarang Rp750-850 ribu," kata Otto.Otto juga menyebut jika dana hibah yang telah disepakati tersebut sudah cukup untuk mengcover kegiatan pilkada di Tanggamus. "Saya rasa sudah cukup itu untuk kebutuhan sosialisasi dan pengadaan barang jasa," pungkas Otto. (singgih/rilis)"Mohon hal-hal teknis kepemiluan seperti daftar pemilih tetap (DPT), tempat pemungutan suara (TPS)  dan sistem informasi kepemiluan benar-benar dipersiapkan dan diperhatikan.  KPU juga harus mengedukasi masyarakat tentang kepemiluan sebab setiap tahun peraturan tentang pemilu selalu berubah-ubah, "kata wabup.

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: NPHD Tanggamus Rp32,567 miliar Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top