BANDARLAMPUNG_Polsek Telukbetung Utara (TbU) mengamankan 5 wanita yang diduga telah memakai narkoba di Wisma Wijaya, Jl Dr Wasito, Kupang Kota, TbU, Kota Bandarlampung.
Kapolsek TbU Kompol Suharto menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada beberapa orang yang sedang memakai narkoba di salah satu kamar di Wisma Wijaya.
"Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 pada Rabu (17/8) itu, anggota kita mengamankan 5 wanita yang diduga pemakai. Anggota kita juga mendapati sebuah bong (alat hisap sabu) yang baru saja dipakai," ujar Kapolsek, Senin (21/8).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang diantaranya tidaklah terlibat, maka ketiganya akan segera dibebaskan.
"Yang dua orang jadi tersangka, yakni Evi (37) dan Krisna (25). Keduanya mengaku telah beberapa kali memakai sabu. Hasil tes urinenya juga positif memakai narkoba," katanya.
Dalam BAP yang dilakukan penyidik, mendapatkan keterangan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Idham.
"Dalam pengembangan kasus, diketahui Idham yang menyuplai mereka menggunakan untuk memakai sabu. Idham ini sedang dalam pengejaran (DPO)," tuturnya.
Dalam penyidikan, kedua tersangka mengaku beberapa waktu lalu pernah memakai sabu dengan Al, pemilik salah satu hotel di Bandarlampung.
"Saat anggota kita mendatangi rumahnya (Al) untuk dimintai keterangannya, dia tidak ada di lokasi," ujarnya.(rilis)