BANDARLAMPUNG : Kerjasama KPID dan Polda Lampung penting untuk membantu mengawasi program siaran dan melindungi masyarakat dari program siaran yang tidak berkualitas. Karena, kewenangan yang ada pada KPID terbatas dan harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi lembaga penyiaran yang bersiaran di Lampung.
Tim Polda dipimpin AKBP Muchtarom, Kasubdir Kerjasama Dirbinmas Polda Lampung, diterima Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi bersama para komisioner di ruang rapat setempat.
Muchtarom mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan jika ada laporan masyarakat terkait siaran televisi yang masuk ke Polda. Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat terkait program siaran televisi dan radio yang masuk ke KPID Lampung.
Koordinator Pembinaan dan Penagwasan KPID Lampung Sri Wahyuni mengatakan, untuk mengawasi program siaran TV dan radio di Lampung, KPID memiliki tim analis yang khusus mengawasi TV yang bersiaran di Lampung. Selain itu, KPID juga memiliki SMS center di nomor 081279005000. “Temuan tim analis dna laporan masyarakat kami analisis untuk ditindaklanjuti,” kata Yuni.