• Latest News

    Selasa, 08 Agustus 2017

    Polda Lampung dan KPID Awasi Lembaga Penyiaran

    BANDARLAMPUNG : Kerjasama KPID dan Polda Lampung penting untuk membantu mengawasi program siaran dan melindungi masyarakat dari program siaran yang tidak berkualitas. Karena, kewenangan yang ada pada KPID terbatas dan harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi lembaga penyiaran yang bersiaran di Lampung.
    Hal tersebut terungkap dalam kunjungan  Tim Dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Lampung untuk berkoordinasi mengenai manajemen penyiaran, Selasa 8/82017.
    Tim Polda dipimpin AKBP Muchtarom, Kasubdir Kerjasama Dirbinmas Polda Lampung, diterima Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi bersama para komisioner di ruang rapat setempat.
    Muchtarom mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan jika ada laporan masyarakat terkait siaran televisi yang masuk ke Polda. Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat terkait program siaran televisi dan radio yang masuk ke KPID Lampung.
    Koordinator Pembinaan dan Penagwasan KPID Lampung Sri Wahyuni mengatakan, untuk mengawasi program siaran TV dan radio di Lampung, KPID memiliki tim analis yang khusus mengawasi TV yang bersiaran di Lampung. Selain itu, KPID juga memiliki SMS center di nomor 081279005000. “Temuan tim analis dna laporan masyarakat kami analisis untuk ditindaklanjuti,” kata Yuni.
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Polda Lampung dan KPID Awasi Lembaga Penyiaran Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top