BANDARLAMPUNG - Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), sebanyak 4.692 calon tenaga kerja dari berbagai jenis latar belakang dan keterampilan akan difasilitasi serta dilatih langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, guna mampu diterima oleh pasar kerja Nasional maupun Internasional.
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, menjelaskan, pemprov saat ini sudah memiliki empat Balai Latihan
Kerja (BLK), yaitu BLK Bandarlampung, BLK Kalianda, BLK Metro dan BLK Way Abung.
“Fasilitasi ini selain peningkatan SDM, juga untuk memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja baik yang disalurkan ke sektor formal maupun membuka usaha mandiri,” jelas Sutono, di Lingkungan Pemprov Lampung, Senin (4/9).
Sesuai dengan kemauan Gubernur M Ridho Ficardo, peningkatan ini berperan begitu penting sesuai dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan terutama dalam melindungi hak tenaga kerja.
“Sesuai hasil Tim Penilai dari pusat terdapat delapan perusahaan besar yang di kategorikan zero accident (nihil kecelakaan) dan dilaksanakan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik pada 27 Perusahaan di Lampung. Untuk itu, Gubernur dianugerahi penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Nasional,”
kata Sutono.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2017 menjadi Rp1.908.447. Pemprov juga membuat kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel tentang optimalisasi dan perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Program ini mengikutsertakan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) sebanyak 2.749 pada BPJS ketenagakerjaan untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian,” tandasnya.(GIH)
x
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, menjelaskan, pemprov saat ini sudah memiliki empat Balai Latihan
Kerja (BLK), yaitu BLK Bandarlampung, BLK Kalianda, BLK Metro dan BLK Way Abung.
“Fasilitasi ini selain peningkatan SDM, juga untuk memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja baik yang disalurkan ke sektor formal maupun membuka usaha mandiri,” jelas Sutono, di Lingkungan Pemprov Lampung, Senin (4/9).
Sesuai dengan kemauan Gubernur M Ridho Ficardo, peningkatan ini berperan begitu penting sesuai dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan terutama dalam melindungi hak tenaga kerja.
“Sesuai hasil Tim Penilai dari pusat terdapat delapan perusahaan besar yang di kategorikan zero accident (nihil kecelakaan) dan dilaksanakan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik pada 27 Perusahaan di Lampung. Untuk itu, Gubernur dianugerahi penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Nasional,”
kata Sutono.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2017 menjadi Rp1.908.447. Pemprov juga membuat kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel tentang optimalisasi dan perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Program ini mengikutsertakan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) sebanyak 2.749 pada BPJS ketenagakerjaan untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian,” tandasnya.(GIH)
x