Penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon oleh KPU Pringsewu |
PRINGSEWU (ANdpost) - Sebanyak 36 dari 454 bakal calon legelatif (bacaleg) di Kabupaten Pringsewu kemungkinan besar akan gugur alias tidak bisa ikut untuk berkompetisi pada Pileg 2019 lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
Ke-36 bacaleg tersebut berasal dari 10 partai politik peserta pemilu dengan rincian, PDI- P (2 bacaleg), Partai Nasdem (1), Garuda (6), Berkarya (7), PKS (2), Perindo (7), PPP (2), PSI (5), Demokrat (1) dan PKPI (3).Divisi teknis KPUD Pringsewu H.Warsito menegaskan, ke-36 bacaleg yang dinyatakan TSM, nantinya tidak akan dimasukkan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Untuk itu bagi para parpol yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya, (8/8) kemarin.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pringsewu telah menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada Pimpinan/LO ke-16 Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019, pada Selasa (7/8) malam.
Senada, anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi menganjurkan jika ada parpol yang merasa dirugikan oleh hasil putusan KPUD Pringsewu dapat mengajukan gugatan sengketa kepada pihaknya, dengan tenggang waktu tiga hari, dimulai Selasa (7/8) malam hingga Kamis (9/8) pukul 24.00 WIB.
“Silahkan mengajukan gugatan sengketa dengan mempersiapkan bukti-bukti pendukung, kami selalu siap membantu menjembatani menyelesaikan sengketa putusan dari KPUD,” ujarnya.
Ketua KPU Pringsewu Andoyo memaparkan, penyerahan hasil verifikasi itu sesuai dengan jadwal PKPU dimana sebelumnya pada (22-31 Juli) lalu sudah dilaksanakan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti.(rls)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar