• Latest News

    Kamis, 02 Agustus 2018

    LIRA Tuding Kejari Tanggamus "masuk Angin' terkait kasus prona sidodadi

    TANGGAMUS(Andpost)-SEKDA LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)  Tanggamus, Khoiri Kasim, menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kota Agung Tanggamus yang dinilai lamban menangani dugaan setiap kasus-kasus yang masuk di meja lembaga kejaksaan negeri (Kejari) Kota Agung tersebut.


    Bagaimana tidak setiap kasus-kasus yang masuk melalui pemberitaan media maupun melalui surat dari lembaga dan laporan langsung dari masyarakat, selalu diduga mentah alias masuk angin, buktinya saja kasus dugaan pungutan liar (Pungli)  di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus hingga saat ini lum ada kejelasannya, ungkapnya Rabu, 01/08/18.

    "Sepengetahuan saya, laporan atas dugaan pungutan liar di Pekon Sidodadi ini sudah lama masuk pengaduannya di meja jaksa. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait prosesnya. Padahal kasus tersebut sudah berbulan-bulan. Bukan hanya itu saja yang saya ketahui banyak laporan-laporan kasus yang lainnya juga seperti itu, bahkan beberapa pengaduan saya juga diduga mentah alias masuk angin, entah ada apa dibalik ini saya tidak bisa menyangka yang jelas saya menduga ada permainan antara oknum Kejari dengan pihak yang terkait." Pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, biaya pembuatan Sertipikat Prona tahun 2017 lalu bervariasi, warga yang mengajukan pembuatan sertipikat prona dikenakan biaya adminitrasi Rp. 500 ribu hingga Rp. 600 ribu dari 120 kuota Sertipikat Prona.

    Alhasil, belasan warga datang beramai-ramai ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Agung untuk melaporkan dugaan pungli tersebut, sesampai di kantor kejari kota agung mereka dimintai keterangan satu demi satu oleh penyidik, hingga saat ini belum ada kejelasan bagaimana prosesnya.

    Terkait hal tersebut, Khori Kasim SEKDA Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, akan mengusut dan mengiring sampai hukum berjalan sebagaimana mestinya, sebab persoalan ini sudah sangat lama sekali bahkan sudah hampir setengah tahun kurang lebih, katanya.

    Khori kasim meminta pihak penegak hukum harus jeli dalam menangani permasalahan ini.

    "Ya memang sertipikat sudah dibagikan ke masyarakat dengan cuma-cuma oleh aparat pekon setelah masalah ini mencuat, namun proses hukum harus tetap berjalan, seperti apa awalnya,"harapnya.

    Ketika dikonfirmasi, Amrullah Kasi Intel Kejari Kota Agung, melalui WhatsApp, menjelaskan, kerugian masyarakatnya sudah tidak ada lagi, masalahnya sertipikatnya sudah dibagikan termaksud juga yang belum lunas, singkatnya. (Hendri)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: LIRA Tuding Kejari Tanggamus "masuk Angin' terkait kasus prona sidodadi Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top