Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Ferynia (tengah) membuka seminar pengembangan merk bersama 50 UKM dan perusahaan ekspor impor di Novotel Lampung, Rabu (8/8/2018). |
BANDAR LAMPUNG (Andpost) -- Pemerintah Provinsi Lampung mendorong produk dagang di Bumi Ruwa Jurai memiliki merk dagang yang berkualitas. Hal itu untuk meningkatkan daya saing dipasar internasional, sehingga menaikkan volume ekspor daerah dan nasion.
Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Ferynia menjelaskan merk dagang adalah salah satu hak atas kekayaan intelektual yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Branding disebuah produk memiliki fungsi yang penting dalam penjualan dipasar. Di Lampung sendiri masih ada ratusan barang yang belum memiliki merk.
"Saat ini di Lampung ada sekitar 763 ribu UKM, 5000-an koperasi, 125 perusahaan importir, dan 150 eksportir. Jumlah itu banyak yang belum bermerk, terutama eksportir dan importir yang menganggap pangsa pasarnya sudah jelas. Ini sebenarnya yang menjadi tugas kami," kata Ferynia dalam seminar di Novotel Lampung, Rabu (8/8/2018).
Dia melanjutkan, pengusulan pemberian merk itu sudah difasilitasi sejak tahun 2016 dan 2017 yang rutin mengusulkan 20 merk dagang. Namun, selain waktu prosesnya yang lama, ternyata terdapat puluhan merk produk yang ditolak, karena berbagai alasan, seperti sudah digunakan atau mirip dengan produsen lain.
"Tahun ini anggarannya terbatas, maka kami tiadakan dulu. Tapi tahun 2019 akan kami usulkan 40 merk dagang bisa terlindungi. Produk yang belum memiliki merk akan dibimbing dan yang sudah punya merk kami rebranding agar lebih spesifik, seperti desain dan tata caranya. Jika sudah terdaftar, maka lebih ada daya saing dan konsumen lebih yakin pada perusahaan dan produknya," ujarnya.(*)
Dia melanjutkan, pengusulan pemberian merk itu sudah difasilitasi sejak tahun 2016 dan 2017 yang rutin mengusulkan 20 merk dagang. Namun, selain waktu prosesnya yang lama, ternyata terdapat puluhan merk produk yang ditolak, karena berbagai alasan, seperti sudah digunakan atau mirip dengan produsen lain.
"Tahun ini anggarannya terbatas, maka kami tiadakan dulu. Tapi tahun 2019 akan kami usulkan 40 merk dagang bisa terlindungi. Produk yang belum memiliki merk akan dibimbing dan yang sudah punya merk kami rebranding agar lebih spesifik, seperti desain dan tata caranya. Jika sudah terdaftar, maka lebih ada daya saing dan konsumen lebih yakin pada perusahaan dan produknya," ujarnya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar