• Latest News

    Kamis, 02 Agustus 2018

    Prona tanggamus terindikasi tabrak aturan hukum, LIRA Desak penyidikan lembaga terkait

    Tanggamus (Andpost) -Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya adminitrasi pembuatan sertipikat prona tahun 2017 lalu, di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Khori Kasim, Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, meminta Satgas Sabar Pungli untuk mengusut tuntas atas dugaan pungli yang dikeluhkan dan dipertanyakan beberapa warga setempat.

    Pasalnya, terkait dugaan pungli sertipikat prona dengan Kuota 120 Sertipikat prona pada tahun 2017 lalu, puluhan warga pernah datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotaagung Tanggamus, untuk mengadukan tentang adanya dugaan pungutan liar sertipikat prona yang terjadi di Pekon Sidodadi, bahkan pihak Kejasaan Negeri sudah menerima laporan dan memeriksa warga yang bersangkutan bahkan Aparat Pekon dan Pokmas juga sempat diperiksa oleh pihak Kejari pada bulan lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan prosesnya seperti apa?

    Sebelumnya, Diceritakan nara sumber koran ini, Edy Purwanto warga setempat pembuatan sertipikat Prona itu bervariasi dari Rp. 500 ribu hingga Rp 600 ribu,  dengan cara pembayaran separu/panjer, setelah sertipikat keluar barulah kami disuruh melunasi pembayaran sertipikat/ditebus.

    "Kalau sekarang belum diminta pelunasan, namun saat pengambilan sertifikat tanah nanti diminta dengan jumlah yang sudah di tetapkan oleh mereka," terangnya.

    Terkait hal itu, Khoiri Kasim, Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, meminta pihak Satgas Saber Pungli Tanggamus agar menindak lanjuti dugaan tersebut terkait pengurusan sertifakat tanah prona di Pekon Sidodadi yang diduga dimintai sejumlah uang sebagai administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Sementara untuk pengurusan surat menyurat yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan pembuatan sertipikat prona dilakukan juga sama demikian, uang administrasi yang diminta oleh oknum Aparat Pekon sebesar Rp 100 ribu hingga 150 ribu.

    Dilanjutkan Khori memang persoalan ini sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Kotaagung, namun hingga saat ini sudah hampir setengah tahun belum ada tindak lanjutnya, entah bagaimana prosesnya kami tidak tahu, namun yang kami dengar dari beberapa warga, sertipikat itu sudah dibagi-bagikan kepada warga yang bersangkutan tanpa harus melunasi pembayaran, padahal disitu sudah ada pembicaraan awal bagi warga yang belum melunasi tidak akan diberikan sertipikat itu. Pertanyaanya mengapa dengan adanya pemberitaan di Media Aparat Pekon atau Pokmas langsung membagikan sertipikat tersebut tanpa harus melunasi?, tanyanya.

    Khori menjelaskan, PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

    Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria ("Kepmeneg Agraria 4/1995").

    Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
    Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.

    a. Pemberian hak atas tanah Negara:

    a.1. Di daerah pedesaan.

    Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-

    a.2. Di daerah perkotaan.

    Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
    Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-

    b. Asal tanah milik adat:

    b.1. Daerah pedesaan.

    Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-

    b.2. Di daerah perkotaan.

    Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-

    Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.

    Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.

    Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:

    a. Untuk konversi hak adat.

    a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;

    a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    b. Untuk penegasan hak.

    b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;

    b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    c. Untuk tanah negara.

    c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;

    c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-. (Hendri)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Prona tanggamus terindikasi tabrak aturan hukum, LIRA Desak penyidikan lembaga terkait Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top