• Latest News

    Jumat, 17 Mei 2019

    LBH Andalas Buka Posko Pengaduan THR

    Direktur LBH Andalas
    BANDARLAMPUNG (Andpost) - LBH Andalas telah membuka posko pengaduan THR di email : lbhandalas@gmail.com, bagi para pekerja, atau serikat buruh yang tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya.  

    Direktur LBH Andalas, Tahura Malagano SH.MH mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan advokasi, agar perusahaan memberikan hak para tenaga kerjanya. 

    "Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Hari Raya, harus dibayarkam pada waktu yang tepat, dan sesuai dengan besarannya," ujar Tahura Malagano,SH,MH, Jumat (17/5/2019). 

    Dalam aturan itu disebutkan, masa kerja satu bulan secara terus menerus saja sudah berhak mendapatkan THR, apalagi masa kerja di atasnya. Bila ada perusahaan yang membangkang dengan peraturan tersebut , maka akan mendapatkan sanksi administratif yakni denda sebesar lima persen dari total THR karyawannya, sesuai dengan Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016. 

    Pembukaan pokso pengaduan tersebut bakal dilakukan mulai 21 Mei 2019, bersamaan dengan agenda diskusi reformasi dan acara buka bersama. "Bisa dilengkapi dengan surat pernyataan kalau pelapor tersebut adalah pekerja di salah satu perusahaan, nanti kalau ada keluhan bakal kita advokasi," katanya. 

    Tahura Malagano memaparkan terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. "Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: LBH Andalas Buka Posko Pengaduan THR Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top