Bandarlampung (Andpost) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Fahrizal Darminto sebagai Pj Sekda Provinsi Lampung hari ini, Jumat (28/6/2019) pukul 09.00 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/5377/SJ tanggal 26 Juni 2019 tentang persetujuan penunjukan penjabat sekretaris provinsi Lampung juga keputusan Gubernur Lampung 821.21/682/VI.04/2019 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung.
Gubernur mengatakan berdasarkan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam kebijakan dan penyusunan pengorganisasian pelaksanaan tugas pelayanan administratif.
"Sekda Provinsi Lampung berperan penting untuk membantu menyusun kebijakan, koordinasi kebijakan, dan pengelolaan keuangan daerah," kata dia.