Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG (Andpost) - Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, dikabarkan diamankan oleh aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan Narkoba. Informasi wartawan menyebutkan oknum jaksa RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Lampung Timur ditangkap di bilangan Way Halim, Bandar Lampung, pada Kamis (20/6) lalu.
Dari penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti seperti plastik klip diduga bekas narkoba jenis sabu. Belum dipastikan Satuan yang menangkap oknum jaksa tersebut. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengaku, bahwa pihaknya tidak ada penangkapan seorang jaksa pada Kamis (20/6) lalu. “Kami tidak ada kegiatan (penangkapan) pada hari itu di daerah Way Halim,” kata Ali saat dihubungi melalui teleponnya, Sabtu (22/6).
Namun, kata Ali, Ia memang mendengar beredarnya kabar soal adanya penangkapan jaksa tersebut pada Jumat (21/6) kemarin. “Ya. Kalau kami tidak ada nangkap jaksa. Tapi saya memang denger-denger kabar penangkapan jaksa. Coba dikonfirmasi ke Direktorat (Narkoba Polda Lampung). Mungkin mereka kali, kalau kami tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengaku belum mengetahui adanya penangkapan seorang jaksa. “Ketangkap dimana, kapan?. Nanti coba saya cek dulu ke anggota,” kata Shobarmen.
Sementara di internal Kejaksaan sendiri, kabar penangkapan seorang jaksa berinisial RA yang bertugas di Kejari Lampung Timur itu sudah ramai beredar. “Ya ada itu, penangkapan RA. Tapi saya nggak tahu, angggota kepolisian dari mana yang nangkap, Polda atau Polresta,” kata sumber di kejaksaan.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, enggan menjawab meskipun dalam keadaan aktif.
Sebelumnya juga ditangkap seorang jaksa di Kejari Lampung Timur pada Desember 2018, yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Dia adalah Rengga yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Lampung Timur. Rengga terpaksa diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Andi (sudah vonis).
Namun, karena tidak terbukti ada keterlibatannya, Rengga hanya dikenakan wajib lapor, meskipun urinenya menurut kepolisian dinyatakan positif. Berbeda dengan pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa urine Rengga, dinyatakan negatif. (HEFRIAL AZIZ/https://sinarlampung.com/lagi-oknum-jaksa-lampung-timur-ditangkap-atas-dugaan-narkoba/)