LAMPUNG TENGAH (ANDPOST)-- Koalisi Organisasi Profesi Penanggulangan Tuberkulosis (KOPI TB) Provinsi Lampung menargetkan eliminasi TB sebelum 2030. Namun untuk mencapai hal itu, diperlukan payung hukum berupa Perda/Perbup dalam penanggulangan TB di setiap daerah.
Hal ini disampaikan Perwakilan KOPI TB Provinsi Lampung Dokter Wahyu Wibisana dalam acara Pembentukan Koalisi Organisasi Profesi Penanggulangan Tuberkulosis (KOPI TB) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/7/2019) di Bandarjaya.
Menurut dia, adanya payung hukum memungkinkan upaya-upaya penanggulangan TB di kabupaten/kota didanai secara khusus oleh pemerintah. Sebab itu ia meminta agar Pembentukan KOPI TB segera dilakukan. Selanjutnya pembentukan jaringan, pembuatan alur kerja dan baru dilakukan pelatihan.
"Intinya kita menarget Lampung mampu mengeliminasi TB sebelum 2030," kata dia.
Salah satu pembicara dalam acara tersebut, Dokter Junus Didiek, Sp.Paru menantang KOPI TB untuk memperluas angka cakupan penanggulangan TB di Lampung.