Kepala Bulog Budi Waseso menyampaikan keterangan usai rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). |
BANDARLAMAPUNG (ANDPOST) -Kredibilitas Badan Urusan Logistik (Bulog) di Lampung patut dipertanyakan. Pasalnya, lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga logistik ini diduga memonopoli penyaluran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).Ekenen LSM KERAMAT mendesak Ka,Bulog Budi Waseso mundur dari jabatannya.
Seperti diketahui, BPNT merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana BPNT sendiri sebagai kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu Beras Miskin (Raskin).Perkembangan saat ini, penyalur beras dan telur dalam program BPNT tidak hanya Bulog tetapi juga pihak swasta, akan tetapi ada indikasi dominasi Bulog dalam penyalurannya.
Salah seorang gembong aksi demontrasi Aliansi KERAMAT, Arifudin, mengungkapkan bahwa peran dan fungsi Bulog dalam program BPNT semestinya hanya sebatas manajer suplai.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat edaran mentri sosial Nomor 1/MS/K/07/2019. “Ya kalau melihat surat edaran Mensos, Bulog sebatas manajer penyalur,” ujar Arif.
Dikatakannya, monopoli Bulog dalam penyaluran beras program BPNT bisa berdampak pada pengusaha lokal. Bahkan dapat mematikan pengusaha lokal.”Bukan saja tidak bisa berpartisipasi, tapi juga kemungkinan matinya usaha mereka. Wong semua bisa jadi penyalurlah, tidak harus dari satu pihak, kami menerima yang terbaik,” terangnya.
Padahal, kata dia, di era pasar bebas saat ini ada tantangan dimana pengusaha lokal berdaya saing. Bahkan, masih kata dia, pengusaha penggilingan tingkat desa yang kualitas berasnya bagus bisa berperan dalam program BPNT.
“Prinsipnya dalam penyaluran beras, beras yang dimiliki memiliki kualitas, dan harga bersaing. Saya yakin jika pengusaha local akan memberikan produk yang terbaik bagi warga sekitarnya,” tukasnya.
Terpisah, tokoh pemuda Tulang Bawang Barat, Pagae Dewa, Sudirman Dewa turut menyoroti hal itu sebagai upaya monopoli Bulog. “Bulog tidak bisa monopoli dong, program BPNT itukan mestinya juga dapat diberdayakan pengusaha lokal,” kata Sudirman Dewa yang juga Tokoh Penyeimbang Adat di Pagardewa.
Lanjutnya, jika merujuk pada Pedoman Umum Bantuan Pangan (Perdum BPNT) Th. 2019 Point 3 Mekanisme pelaksanaan, item 3.1.4. Persiapan e-Warong yang berbunyi pada point (d). Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria: (6). Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-warung yang melayani BPNT. Kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya. Toko Tani Indonesia, ASN, Pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana BPNT; (7). Untuk ASN, tenaga pelaksana BPNT, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur BPNT.
“Jika BUMN tidak boleh sebagai penyalur ya sebagai penyedia saja, saya yakin pengusaha lokal kita jika diberi peluang tidak akan memberikan produk berasnya yang jelek, kan selama ini animo kita kayak dulu, beras raskin, mentang-mentang beras rakyat miskin terus berasnya jelek, gak layak konsumsi, mestinya kan dengan pengusaha lokal dilibatkan akan menjaga kepercayaan dengan kasih beras bagus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bulog di Tulang Bawang berupaya turut serta menjadi penyalur beras, hal ini terlihat dalam Rapat koordinasi di Kalianda antara pihak Dinas Sosial dan Kansilog Bulog Tulangbawang medio awal Oktober 2019 lalu, dimana acara tersebut tidak hanya sosialisasi tetapi juga adanya MOU untuk menetapkan Bulog sebagai penyalur.
Dari pantauan media ini, upaya monopoli bulog dalam program BPNT di Lampung Selatan cukup massif, dengan menerbitkan surat perjanjian jual beli yang dibagikan keseluruh kecamatan.
Sementara Kepala Kantor Logistik (Kansilog) Tulangbawang sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi begitu juga Kepala Sub Divre Bulog Lampung (Rilis)