BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Ketua Komite Pemilih Cerdas, Ariefudin,S.Sos mendesak KPU melakukan verifikasi faktual dengan melakukan tatap muka pemilik E-KTP yang telah memberikan dukungan terhadap bakal calon independen (bacaden),kepala daerah dan wakil kepala daerah se Lampung.
Ia menjelaskan, kandidat calon perseorangan Pilwali Kota Bandarlampung agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.
Ariefudin,S.Sos mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
"Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta,"pungkas Ariefudin,S.Sos, yang merupakan Eksponen Gerakan Mahasiswa 98 juga mantan Sekretaris Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas bandarlampung
Diketahui, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kota Bandarlampung melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon independen (bacaden), walikota dan wakil walikota setempat, Senin (13-7-2020).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, rapat pleno digelar di masing-masing kecamatan. Ada yang menggunakan fasilitas kantor kecamatan, ada juga yang menggunakan aula kantor kelurahan.
“Masing-masing PPK melaksanakan pleno di waktu yang berbeda. Ada yang dimulai sejak pagi, ada yang siang, dan ada juga yang baru dimulai malam nanti,” kata Fery, Senin (13-7).
Sampai saat ini, sambung Fery, pihaknya baru menerima laporan dari dua PPK: Enggal dan Tanjungkarang Timur (TkT).
Hasil verifikasi di dua kecamatan tersebut cukup memprihatinkan. Sebab, lebih banyak dukungan yang tidak memenuhi persyaratan (TMS), ketimbang yang memenuhi persyaratan (MS).
Seperti halnya di Kecmatan Enggal. Untuk pasangan bacaden Firmansyah Y Alfian – Bustomi Rosadi, total 300 dukungan yang MS. Sementara yang TMS mencapai 856 dukungan.
Di kecamatan yang sama, ada 419 dukungan yang MS dan 1158 dukungan yang TMS untuk pasangan bacaden Ike Edwin – Zam Zanariah.
Sementara di Kecamatan Tanjungkarang Timur, untuk bacaden Firmansyah – Bustomi ada 416 dukungan yang MS dan 999 dukungan TMS. Sedangkan untuk Ike Edwin – Zam, ada total 692 dukungan yang MS dan 1569 TMS.