• Latest News

    Rabu, 01 Juli 2020

    KPPU Siap Layani Banding PDAM Way Rilau di PN Jakarta Pusat

    Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU

    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanti panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keberatan Para Pihak (yaitu : Perusahaan Daerah  Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor  II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III)) terhadap Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2019  yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Februari 2020 untuk Perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang  Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja  Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. 

    Sebab, apabila tidak terdapat keberatan terhadap Putusan KPPU maka Putusan KPPU telah  memiliki kekuatan hukum tetap dan selanjutnya dalam waktu 30 hari sejak menerima  pemberitahuan Putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan  menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU

    Terkait hal ini, Komisioner KPPU menegaskan Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2019 memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan jika tidak ada keberatan dari terlapor.

    "Wajib bila tdk ada keberatan dan proses keberatan telah dilakukan oleh para terlapor  Sayangnya masing-maasing terlapor melakukan banding di PN yg berbeda kota.  Ditambah Work From Home (WFH) kurang lebih 3 bulan dan progressnya menjadi terhambat  prosesnya  harus  melibatkan Mahkamah Agung. Akhirnya MA memutuskan semua terlapor hrs disatukan pd satu PN dan MA memutuskan banding semua terlapor ditampung di PN Jakarta Pusat. KPPU tinggal nunggu surat panggilan saja dr PN Jakpus . Sikap KPPU sama saja.. kita siap berikan semua bukti  materiil dan substansi yg dibutuhkan PN,"kata Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, Komisioner KPPU  memalui pesan digitalnya, Selasa 30 Juni 2020.

    Dikutip dari Siaran Pers No.13/KPPU-PR/II/2020 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, bahwa KPPU memutus  Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) terbukti melanggar  Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Februari 2020 atas perkara Nomor 14/KPPU-L/2019  tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan  Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat. Objek perkara dalam  perkara ini adalah Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Kerjasama Pemerintah dengan  Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

    Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor II dan Terlapor III telah  melakukan tindakan post bidding dalam hal penyerahan Surat Jaminan Penawaran asli setelah melewati batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Tindakan tersebut merupakan bentuk  pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada KSO Terlapor II-Terlapor III.

    Fakta lain yang juga ditemukan adalah tindakan Terlapor I yang tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis dan menggugurkan PP-WABAG sehingga hasil evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen RfP, membuktikan adanya pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I selaku penyelenggara tender atau pihak terkait langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender yaitu KSO Terlapor II-Terlapor III sebagai pemenang tender. Hal tersebut membuktikan adanya persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III.

    Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan: Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    Menghukum Terlapor I (PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung) untuk membayar denda sejumlah Rp1.747.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah); Menghukum Terlapor II (PT Bangun Cipta Kontraktor) untuk membayar denda sejumlah Rp3.843.000.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah); dan Menghukum Terlapor III (PT Bangun Tjipta Sarana), untuk membayar denda sejumlah Rp2.358.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
     
    Dirut PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung AZP Gustimigo
    Sebelumnya,Direktur Utama (Dirut) PDAM Way Rilau AZP Gustimigo, usai acara kegiatan perayaan HUT ke-44 PDAM di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung  Selatan, Rabu,11 Maret 2020 menegaskan akan melakukan banding atas putusan KPPU.

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KPPU Siap Layani Banding PDAM Way Rilau di PN Jakarta Pusat Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top