Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menanti panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keberatan Para Pihak
(yaitu : Perusahaan Daerah Air Minum Way
Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor
(Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta
Sarana (Terlapor III)) terhadap Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2019 yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Februari
2020 untuk Perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Sebab, apabila tidak terdapat keberatan terhadap Putusan KPPU maka
Putusan KPPU telah memiliki kekuatan
hukum tetap dan selanjutnya dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU, pelaku usaha
wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan
laporan pelaksanaannya kepada KPPU
Terkait hal ini, Komisioner KPPU menegaskan Putusan KPPU Nomor
14/KPPU-L/2019 memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan jika tidak
ada keberatan dari terlapor.
"Wajib bila tdk ada keberatan dan proses keberatan telah dilakukan
oleh para terlapor Sayangnya
masing-maasing terlapor melakukan banding di PN yg berbeda kota. Ditambah Work From Home (WFH) kurang lebih 3
bulan dan progressnya menjadi terhambat
prosesnya harus melibatkan Mahkamah Agung. Akhirnya MA
memutuskan semua terlapor hrs disatukan pd satu PN dan MA memutuskan banding
semua terlapor ditampung di PN Jakarta Pusat. KPPU tinggal nunggu surat
panggilan saja dr PN Jakpus . Sikap KPPU sama saja.. kita siap berikan semua
bukti materiil dan substansi yg
dibutuhkan PN,"kata Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, Komisioner KPPU memalui pesan digitalnya, Selasa 30 Juni
2020.
Dikutip dari Siaran Pers No.13/KPPU-PR/II/2020 oleh Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia, bahwa KPPU memutus Perusahaan
Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor
(Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) terbukti
melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Februari 2020 atas perkara
Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung ini berawal
dari laporan yang disampaikan masyarakat. Objek perkara dalam perkara ini adalah Pengadaan Badan Usaha
Pelaksana (BUP) Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.
Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor II dan
Terlapor III telah melakukan tindakan
post bidding dalam hal penyerahan Surat Jaminan Penawaran asli setelah melewati
batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Tindakan tersebut merupakan
bentuk pemberian kesempatan eksklusif
oleh Terlapor I kepada KSO Terlapor II-Terlapor III.
Fakta lain yang juga ditemukan adalah tindakan Terlapor I yang tidak
konsisten dalam melakukan evaluasi teknis dan menggugurkan PP-WABAG sehingga hasil
evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen
RfP, membuktikan adanya pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I selaku
penyelenggara tender atau pihak terkait langsung maupun tidak langsung kepada
pelaku usaha yang mengikuti tender yaitu KSO Terlapor II-Terlapor III sebagai
pemenang tender. Hal tersebut membuktikan adanya persekongkolan vertikal antara
Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III.
Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi
memutuskan: Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I (PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung) untuk
membayar denda sejumlah Rp1.747.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh
tujuh juta rupiah); Menghukum Terlapor II (PT Bangun Cipta Kontraktor) untuk
membayar denda sejumlah Rp3.843.000.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh
tiga juta rupiah); dan Menghukum Terlapor III (PT Bangun Tjipta Sarana), untuk
membayar denda sejumlah Rp2.358.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh
delapan juta rupiah).
Sebelumnya,Direktur Utama (Dirut) PDAM Way Rilau AZP Gustimigo, usai
acara kegiatan perayaan HUT ke-44 PDAM di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan
Telukbetung Selatan, Rabu,11 Maret 2020
menegaskan akan melakukan banding atas putusan KPPU.