• Latest News

    Selasa, 25 Agustus 2020

    Soal Limbah B3 Lamtim, LBH Andalas Desak Gubernur Bertindak Cepat dan Tepat



    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Andalas, Singgih Andaluciano mendukung Wahana Lingkungan Hidup supaya Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pencemaran laut  di pesisir laut Lampung Timur dan melakukan penegakan hukum yang serius kepada pelaku yang telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup
    “Langkah kami sebagai partisipasi aktif untuk penyelamatan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir,”katanya, melalui sambungan telepon selulernya, kemarin


    Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung membeberkan hasil penelitian atau investigasi pencemaran limbah di pesisir pantai Lampung Timur yang terjadi sejak Kamis (20/8) lalu. 

    Siaran pers Walhi Lampung yang diterima di Lampung Timur, Senin (24/8) malam menyebutkan dalam investigasi yang dilakukan Walhi Lampung pada 23 Agustus 2020  telah menemukan fakta di lapangan di pesisir Pantai Margasari, terdapat temuan gumpalan oli yang berbusa berwarna coklat keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai. 

    Dengan panjang berkisar 798 meter dan lebar 10 meter, serta kedalaman cemaran limbah relatif 4-5 centimeter. Belum ada dampak serius yang terlihat di wilayah tersebut.

    Berikutnya di Pesisir Pantai Muara Gading Mas, terdapat temuan limbah seperti aspal berbentuk semi padat dengan panjang berkisar 1.978 meter dan lebar sekitar tujuh meter.

    Dampak pencemaran limbah ini terhadap Pantai Muara Gading Mas langsung berdampak terhadap kebersihan pantai wisata yang ada di Muara Gading Mas utamanya Pantai Kerang Mas . 

    Di Pesisir Pantai  Bandar Negeri, terdapat temuan limbah berupa aspal dan oli yang berserakan di bibir pantai dengan panjang sekitar 2.173 meter dan lebar sekitar tujuh meter. 

    Pencemaran limbah berdampak langsung kepada petani tambak udang dan wisata pantai karena masih terdapat sisa pencemaran yang terbawa ombak di pesisir pantai Bandar Negeri. Sebanyak 14 wilayah tambak juga terdampak oleh pencemaran.

    Hingga saat ini pengelola pantai dan masyarakat masih membersihkan sisa limbah yang berbentuk aspal dan oli ini untuk dikumpulkan dan dimasukan dalam karung.

    Walhi menjelaskan, ada enam desa yang berada di pesisir pantai terdampak limbah  di Kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Desa Margasari, Desa Sri Minosari, Desa Muara Gading Mas,Desa Bandar Negeri,Desa Karya Makmur dan Desa Karya Tani. 

    Limbah juga sudah dibawa sampelnya untuk dilakukan uji laboratorium dan dampak dirasakan langsung di seluruh kawasan wisata pesisir pantai karena adanya pencemaran ini, dan dampak terhadap petani tambak, namun belum ditemukan sumber dari mana datangnya limbah berbentuk seperti aspal ini berasal. Sampai saat ini memang belum ada dampak serius yang muncul di permukaan  terkait pencemaran tersebut, namun di khawatirkan akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ekonomi dan juga kesehatan masyarakat karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan, pariwisata, tambak serta tanaman mangrove/bakau. . Tumpahan minyak/oli tersebut merupakan kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), sebut Walhi. 


    Dalam hal ini belum diketahuinya kejelasan sumber limbah yang telah mencemari pantai timur Provinsi Lampung tersebut. Namun jika dikaitkan dengan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu, maka dapat diduga sumber pencemaran tersebut dapat juga berasal dari aktivitas perkapalan maupun sumber pertambangan minyak di pantai timur Lampung. (*)



    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Soal Limbah B3 Lamtim, LBH Andalas Desak Gubernur Bertindak Cepat dan Tepat Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top