BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum
Andalas, Singgih Andaluciano mendukung Wahana Lingkungan Hidup supaya Pemerintah
Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pencemaran laut
di pesisir laut Lampung Timur dan melakukan penegakan hukum yang serius
kepada pelaku yang telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup
“Langkah kami sebagai partisipasi aktif untuk penyelamatan
lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir,”katanya, melalui
sambungan telepon selulernya, kemarin
Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung membeberkan hasil penelitian atau
investigasi pencemaran limbah di pesisir pantai Lampung Timur yang terjadi
sejak Kamis (20/8) lalu.
Siaran pers Walhi Lampung yang diterima di Lampung Timur,
Senin (24/8) malam menyebutkan dalam investigasi yang dilakukan
Walhi Lampung pada 23 Agustus 2020 telah menemukan fakta di lapangan
di pesisir Pantai Margasari, terdapat temuan gumpalan oli yang berbusa berwarna
coklat keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai.
Dengan panjang berkisar 798 meter dan lebar 10 meter, serta
kedalaman cemaran limbah relatif 4-5 centimeter. Belum ada dampak
serius yang terlihat di wilayah tersebut.
Berikutnya di Pesisir Pantai Muara Gading Mas, terdapat
temuan limbah seperti aspal berbentuk semi padat dengan panjang berkisar 1.978
meter dan lebar sekitar tujuh meter.
Dampak pencemaran limbah ini terhadap Pantai Muara Gading Mas
langsung berdampak terhadap kebersihan pantai wisata yang ada di Muara Gading
Mas utamanya Pantai Kerang Mas .
Di Pesisir Pantai Bandar Negeri, terdapat
temuan limbah berupa aspal dan oli yang berserakan di bibir pantai dengan
panjang sekitar 2.173 meter dan lebar sekitar tujuh meter.
Pencemaran limbah berdampak langsung kepada petani tambak
udang dan wisata pantai karena masih terdapat sisa pencemaran yang terbawa
ombak di pesisir pantai Bandar Negeri. Sebanyak 14 wilayah tambak
juga terdampak oleh pencemaran.
Hingga saat ini pengelola pantai dan masyarakat masih
membersihkan sisa limbah yang berbentuk aspal dan oli ini untuk dikumpulkan dan
dimasukan dalam karung.
Walhi menjelaskan, ada enam desa yang berada di pesisir
pantai terdampak limbah di Kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Desa
Margasari, Desa Sri Minosari, Desa Muara Gading Mas,Desa Bandar Negeri,Desa
Karya Makmur dan Desa Karya Tani.
Limbah juga sudah dibawa sampelnya untuk dilakukan uji
laboratorium dan dampak dirasakan langsung di seluruh kawasan wisata pesisir
pantai karena adanya pencemaran ini, dan dampak terhadap petani tambak,
namun belum ditemukan sumber dari mana datangnya limbah berbentuk
seperti aspal ini berasal. Sampai saat ini memang belum ada dampak serius
yang muncul di permukaan terkait pencemaran tersebut, namun di
khawatirkan akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ekonomi dan juga
kesehatan masyarakat karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan,
pariwisata, tambak serta tanaman mangrove/bakau. . Tumpahan minyak/oli tersebut merupakan kategori
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), sebut Walhi.
Dalam hal ini belum diketahuinya kejelasan sumber limbah yang
telah mencemari pantai timur Provinsi Lampung tersebut. Namun jika dikaitkan
dengan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu,
maka dapat diduga sumber pencemaran tersebut dapat juga berasal dari aktivitas
perkapalan maupun sumber pertambangan minyak di pantai timur Lampung. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar