• Latest News

    Sabtu, 25 Juni 2022

    Wali Kota Eva Dwiana : PNS Malas Kerja, Pecat

    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memperingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya.
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PNS.

    Apa lagi, tambah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pegawai pemerintah kedapatan melanggar disiplin PNS.

    Terutama dalam hal kehadiran kerja PNS, Eva Dwiana menyebut terkait adanya aturan baru yang memuat jam kerja.

    Eva Dwiana memastikan, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang didapati malas atau sering membolos kerja, bakal dikenakan sanksi pemecatan.

    Itu, apa bila PNS yang bersangkutan bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

    Demikian juga, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja secara komulatif dalam satu tahun.

    Proses pemecatan terkategori diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sanksi pemecatan atas dasar ketidakdisiplinan untuk hadir bekerja itu merujuk pada aturan terbaru.

    Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

    "Kita akan ikuti aturan itu," kata Eva Dwiana, Sabtu (25/6/2022).

    Untuk memastikan aturan itu berjalan, Eva Dwiana mengaku akan mengintruksikan secara tegas masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

    Agar, lanjut dia, para kepala OPD  mengawasi seluruh PNS yang ada di lingkungan kerjanya.
    "Termasuk juga camat-camat, untuk melihat perangkat kerjanya di lingkup kecamatan," terang dia.
     
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Wali Kota Eva Dwiana : PNS Malas Kerja, Pecat Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top