HARIANANDALASPOST.ID. "Bukan Umar Ahmad jika tak ambil peluang emas jadi Gubernur Lampung pasca putusan Mahkamah Konstitusi,"kata Owner Rajabasa Institutes, Singgih Atmojo, sore ini.
Statment Singgih menanggapi putusan cerdas Mahkamah Konstitusi ubah aturan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Yaitu, isi pasal 40 ayat (1) point c UU Pilkada yang diubah MK itu yakni, provinsi dengan jumlah dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa dapat mengusung calon dengan perolehan suara 7,5 persen.
"Aturan tersebut merubah syarat pencalonan kada berdasarkan jumlah kursi DPRD. Umar Ahmad dipastikan ambil kesempatan emas ini,"imbuhnya.
Dengan aturan baru ini, PDIP Lampung dapat mencalonkan Umar Ahmad sebagai Calon Gubernur Lampung.
"Etik administrasi, DPP PDIP harus cepat, tegas keluarkan surat rekomendasi Umar Ahmad sebagai Calon Gubernur untuk masuk pendaftaran ke KPU. Tentu. Ini juga bentuk pemikat bagi partai non parlemen yang bakal gabung dengan PDIP,"ujar Singgih
Hal ini dikarenakan, untuk di Provinsi Lampung DPT pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 6.532.128 suara.
Dengan begitu, PDIP Lampung hanya membutuhkan 7,5 persen atau 489.909 dari perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu.
Sementara PDIP, pada Pemilu 2024 lalu, berhasil mengumpulkan jumlah suara sebanyak 787.468 suara sah.
Terpisah, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, harus berlaku di Pilkada 2024.
Pasalnya, kata Titi, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang.
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang, seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” kata Titi melalui akun media sosial X @titianggraini pada Selasa, 20 Agustus 2024.(Ntc)