Khairunisa Arsy Mahasiswi FH Unila |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung juga sudah memulai tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tahapan Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan kampanye (25 September-23 November) namun alat peraga telah dipasang sejak januari 2024. Apakah pemasangan alat peraga pilkada telah taat hukum ? Berikut delik hukumnya.
Dalam pelaksaan pemilihan umum, Indonesia merujuk pada Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, yaitu kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi,program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu.
Alat peraga kampanye yang dimaksudkan dalam PKPU, yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Sementara, yang dimaksud bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye. Untuk memperkenalkan kontestan pemilu pada khalayak masyarakat, iklan kampanye juga banyak digunakan.
Iklan kampanye yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Iklan tersebut dapat berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, dan bentuk lainnya.
Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum yang berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama.
Menjelang tahapan kampanye pilkada 2024, pemasangan APK bertebaran di setiap ruang dan sudut kota di Lampung. Mulai pagar perkantoran atau bahkan rumah penduduk, tiang listrik, pohon hingga jembatan penyeberangan orang (JPO). Bahkan, di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) spanduk dan baliho terpampang di sana. Dengan beragam ukuran, atribut kampanye tersebut merusak visual lanskap kota dan tentu saja merusak penampilan JPO.
Aturan pemasangan APK seharusnya tidak dibolehkan di fasilitas umum, termasuk memaku di pohon. Namun, realitasnya ruang fasilitas umum menjadi rebutan spanduk dan flyer parpol. Pemasangan APK telah diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.
Untuk memperluas ruang berkampanye dan memberikan pendidikan politik, kini diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan menjadi tempat kampanye pemilu sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud, dan hadir tanpa membawa atribut kampanye. Lembaga pendidikan yang diizinkan adalah setingkat universitas atau perguruan tinggi. Kampus bisa menjadi arena debat dan pertukaran gagasan di antara para politisi.
Pada pemilu tahun 2019, KPU membuat aturan PKPU No. 23/2018 tentang jenis sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. Sanksi yang diterapkan, yakni peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, penghentian iklan kampanye, serta penghentian kegiatan kampanye. Bahkan, ada sanksi bagi menteri atau kepala daerah mengikuti atau menghadiri kampanye jika tidak mengambil cuti saat menjadi anggota tim kampanye.
Namun, dalam pemilu 2024, dalam PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada Juli 2023, tidak ada norma khusus yang mengatur sanksi kampanye. PKPU tersebut terdiri dari 85 pasal itu mengatur pelaksanaan kampanye, materi kampanye pemilu, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, larangan kampanye pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik serta sistem informasi.
Dalam pemilu 2024, KPU tidak lagi mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye, tetapi pengaturan sanksi sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum, yaitu Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
..
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar